Suara.com - Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut Electronic Road Pricing (ERP) dan akan diterapkan di Jakarta pada 2020 menggunakan konsep serupa dengan tilang elektronik milik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada gerbang, konsepnya free flow. Teknologi sama seperti e-tilang sekarang tidak perlu berhenti. Tidak perlu nge-tap," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Bambang mengatakan tarif untuk ERP tidak ditentukan dari panjangnya jalan namun dari ketentuan yang sedang diolah oleh BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hingga saat ini ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan ketentuan jalan berbayar yaitu Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat Kota Jakarta. Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap. Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
Baca Juga: ERP Bakal Gantikan Sistem Ganjil Genap, Motor Mungkin Termasuk
BPTJ secara khusus akan mengelola ERP yang berada di jalur Ring 3 yang merupakan perbatasan jalan nasional antara daerah lainnya dengan wilayah DKI Jakarta.
"Untuk di daerah perbatasan Timur yaitu Kalimalang, untuk di daerah Selatan itu Margonda, dan untuk di daerah Barat itu Daan Mogot," kata Bambang saat mengenai tiga daerah perbatasan yang akan diterapkan aturan jalur berbayar.
ERP didorong siap diterapkan pada 2020 mengingat kebijakan Ganjil Genap hanya untuk sementara dan tidak dapat menghambat pertumbuhan pengguna kendaraan pribadi.
"Siap enggak siap, all out kita. Karena nanti mengubah kinerjanya transportasi Jabotabek. Kita kan punya hitungan, tahun sekian harus apa. Kita punya key performance indicator, kalo itu (ERP) enggak dikerjakan, KPI kita akan jeblok," tutup Bambang. [Antara]
Baca Juga: Daan Mogot dan Kalimalang Akan Diterapkan ERP, Pemprov DKI Siapkan Regulasi