Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta

Selasa, 19 November 2019 | 10:00 WIB
Wah, Ikuti Tarif Baru, Produk Daihatsu Melejit Sampai Rp 4,5 Juta
Suasana pameran GIIAS 2019. Sebagai ilustrasi ajang nasional pembelian produk otomotif [Suara.com/Arief Hermawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bersamaan dengan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Daihatsu memastikan kenaikan harga produk mulai Desember 2019.

"Kami ikuti aturan. Dari aturannya, itu berlaku paling lama satu bulan setelah diumumkan. Jadi kami harus sesuaikan harga pada 11 Desember 2019 itu. Semua model akan terkena penyesuaian harga 2,5 persen, kenaikannya sekitar Rp 3 - 4,5 juta," jelas Elfina Afny, Planning and Communication Division Head PT ADM, dalam "Workshop Industri Grup Astra", di Menara Astra, Jakarta Pusat.

Usher dari PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019 [Suara.com/ukirsari].
Booth PT Astra Daihatsu Motor dalam GIIAS 2019. Salah satu lokasi dipasarkannya produk Daihatsu di ajang pameran [Suara.com/ukirsari].

Namun demikian, tambah Elfina Afny, kenaikan Rp 3 - 4,5 juta sangat sedikit jika dikonversi menjadi cicilan. Menurutnya, uang tambahan yang mesti dirogoh para konsumen dari kantong dalam skema cicilan bertenor empat tahun adalah sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Sebelumnya, tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBNKB kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Bike Boyz, Sebuah Solidaritas Komunitas Otomotif Roda Dua

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  1. a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
  2. b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBN-KB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI