Suara.com - Perusahaan pembiayaan kelompok Astra, PT Federal International Finance (FIF Group) mengatakan tarif baru bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5 % untuk wilayah DKI Jakarta tidak membuat harga motor naik.
Direktur Marketing FIF, Antony Sastro Jopoetro di Jakarta, Senin (18/11/2019), mengatakan tarif baru BBNKB mungkin akan hanya berpengaruh terhadap harga mobil.
"Kalau mobil kan nilainya yang paling murah sudah puluhan juta rupiah. Jadi akan sangat terasa," kata Antony, di Menara Astra, Jakarta Pusat.
Untuk saat ini Antony mengaku, pihaknya belum menerima instruksi perubahan harga untuk sepeda motor. Artinya kemungkinan bisa di cover dengan biaya lain.
Baca Juga: Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya
"Bulan pertama dan kedua, mungkin cenderung berpikir, tetapi jika menyesuaikan dengan kebutuhan umumnya kenaikan soal BBN bukan dinikmati pengusaha. Tetapi bagian dari pajak jadi mau tidak mau harus mengikuti," timpal Antony.
Namun saat ditanyai apakah sudah ada hitung-hitungan terkait harga baru. Untuk hal Antony mengklaim tidak akan naik terlalu besar.
"Tidak sampai ratusan ribu, kalau naik 2,5 persen, paling satu motor naiknya 150 ribuan. Kalau dibagi cicilan 36 bulan, tidak ada artinya," ujar dia.
Sebelumnya diwartakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif BBNKB untuk mobil maupun sepeda motor per Desember mendatang.
Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019, BBNKB di DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya hanya 10 persen.
Baca Juga: Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019