Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukan skuter listrik seperti Grabwheels ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah personal mobility device.
"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.
Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.
Baca Juga: Grabwheels Akan Denda Pengguna Nakal Hingga Rp 300.000
"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp 500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.