Suara.com - PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pengguna yang melanggar aturan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.
"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.
Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.
Baca Juga: Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp 300.000 itu.
Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.
"Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.
Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota. Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Baca Juga: Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung
Grabwheels jadi sorotan ketika beberapa jembatan penyeberangan orang rusak akibat sering dilewati skuter listrik tersebut. Sementara pada 10 November lalu dua orang pengendara Grabwheels tewas ditabrak mobil di area Senayan.