Viral Potret STNK Lamborghini Aventador, Pajaknya Setara Harga 4 Mobkas

Senin, 18 November 2019 | 12:15 WIB
Viral Potret STNK Lamborghini Aventador, Pajaknya Setara Harga 4 Mobkas
Ilustrasi Lamborghini Aventador. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tanah air, populasi mobil sport mewah seperti Lamborghini Aventador bisa dibilang cukup langka.

Dengan harganya yang tembus milyaran tentu membuat mobil ini hanya bisa dimiliki kalangan tertentu.

Namun tak cuma harganya yang milyaran, tarif pajak tahunannya ternyata juga tergolong cukup tinggi.

Hal tersebut terungkap dari postingan seorang warganet di media sosial Facebook.

Baca Juga: Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK

Dalam postingan tersebut, ia menawarkan sebuah mobil Lamborghini Aventador berwarna putih buatan tahun 2013 dengan banderol Rp 5,2 miliar.

Pajak Lamborghini Aventador. (Facebook)
Pajak Lamborghini Aventador. (Facebook)

Ia juga menyertakan potret STNK kendaraan tersebut untuk menunjukkan bahwa kendaraan ini bukan mobil ilegal.

Dalam potret tersebut, terlihat pajak mobil ini nyaris mencapai Rp 200 juta, lebih tepatnya sekitar Rp 194,9 jutaan.

Harga tersebut setara dengan harga empat Suzuki Jimny bekas tahun '90-an yang di beberapa situs jual beli dapat ditemui di kisaran harga Rp 50 jutaan.

Dengan nominal pajak yang relatif tinggi tersebut, tentu saja postingan ini membuat warganet terperangah.

Baca Juga: Usai Sulam Bibir, Barbie Kumalasari : Gue Sendiri Lihatnya Serem

"Pajaknya aja bikin jiwa miskinku meronta-ronta, mimpi punya Xenia aja masih progress 1% ini," tulis Dimas Aditya Alfath.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI