Skuter atau Otoped Listrik Ibu Kota, Batasan Pemakaian sampai Keamanan

Senin, 18 November 2019 | 10:08 WIB
Skuter atau Otoped Listrik Ibu Kota, Batasan Pemakaian sampai Keamanan
Skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoped listrik atau disebut pula sebagai skuter listrik, adalah moda praktis untuk berpindah dari satu titik ke titik lainnya. Beberapa negara di Eropa menggunakannya sebagai sarana transportasi mandiri dalam kawasan terbatas sektor pariwisata. Demikian pula di negara tetangga, Singapura. Tentunya dengan peraturan ketat, tak boleh berbaur dengan moda transportasi kendaraan bermotor di jalan raya.

Akan halnya di Ibu Kota Jakarta, di sekitar kawasan Sudirman, termasuk pusat perbelanjaan FX Sudirman, Gelora Bung Karno (GBK) juga bisa dijumpai keberadaan otoped listrik ini.

Namun, peristiwa nahas terjadinya kecelakaan lalu lintas atau laka lantas antara skuter listrik atau otoped listrik yang meminta dua korban nyawa perlu digarisbawahi. Aturan atau regulasi ketat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Utamanya menyoal kelayakan sebuah otoped atau skuter listrik dengan kecepatan laju yang tidak bisa disandingkan dengan kendaraan roda dua atau roda empat. Secara teknis, proses percepatan dan pengereman moda transportasi jenis light weight ini bisa menimbulkan bahaya bila pengguna mengendarai di tengah lalu lintas yang berisikan mobil, motor, sampai kendaraan komersial kaliber bus dan truk.

Baca Juga: Sektor Manufaktur Otomotif Dituntut Menristek Lebih Kompetitif

Juga kelengkapan berkendara sendiri, di mana berdasarkan pengamatan Suara.com pada Sabtu (16/11/2019) di bilangan Setiabudi, Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB dua pengguna meluncur tanpa mengenakan helm.

Berikut adalah beberapa tautan berkenaan hadirnya otoped listrik atau skuter listrik dalam keseharian dunia otomotif di Ibu Kota Jakarta. Semoga peraturan tentang unsur safety serta peruntukan jelas di mana akan meluncur juga ditetapkan, sehingga harmoni di jalan raya bisa terlaksana. Tanpa mengabaikan nilai keamanan, keselamatan, serta ketertiban.

1. Banyak Peminat, Ini Kata Pengamat Soal Otoped atau Skuter Listrik

Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak akses pengendara sepeda di beberapa ruas jalan raya di Jakarta dalam bentuk koridor khusus jalur sepeda atau di berbagai area trotoar yang saat ini dalam proses revitalisasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak akses pengendara sepeda di beberapa ruas jalan raya di Jakarta dalam bentuk koridor khusus jalur sepeda atau di berbagai area trotoar yang saat ini dalam proses revitalisasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Otoped listrik atau terkadang juga disebut sebagai skuter listrik tengah marak pemakaiannya. Selain di Tanah Air, di salah satu negara terdekat, Singapura, moda transportasi satu ini tergolong populer. Tinggal didorong sedikit dan tumpangkan kaki, beres sudah: pengguna bergulir dengan nyaman menuju lokasi yang diinginkan. Bebas emisi atau sisa pembakaran pula.

Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan bahwa penggunaan otoped listrik atau skuter listrik sebagai moda transportasi masih perlu diuji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terutama untuk penggunaan di jalan raya.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Mobil Favorit Ahok, Pertolongan Pertama

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI