Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan

Jum'at, 15 November 2019 | 19:00 WIB
Tarif BBN-KB Jakarta Naik, Pelaku Industri Hanya Bisa Ikut Aturan
Line up Test drive New Astra Daihatsu Sigra di Cikole, Lembang (10/10/2019). Sebagai ilustrasi salah satu produk Daihatsu paling laris [Dok PT ADM/BARTEVENT].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.

Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI