Suara.com - Sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyatakan segera mengikuti aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra, kenaikan BBN-KB menjadi 12,5 persen tidak bisa terelakkan karena sudah merupakan keputusan pemerintah setempat.
"Ini wewenang pemerintah daerah. Pajak naik artinya cost harus dibayar lebih mahal 2,5 persen," ujar Amelia Tjandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/11/2019).
Namun demikian, menurut perempuan yang akrab disapa Amel ini, kenaikan sebenarnya tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. Beberepa wilayah lain sebelumnya juga sudah menetapkan tarif BBN-KB baru.
Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi
"PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Jakarta baru mau naik. Sementara Banten dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan PKB sebesar 12,5 persen. Kita pelaku hanya tunduk pada aturan," tukas Amelia Tjandra.
Dan ia menyatakan bahwa produk Daihatsu sendiri akan mulai mengalami kenaikan pada Desember 2019.
Diketahui bahwa seperti tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN-KB atau BBN Kendaraan Bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
Baca Juga: Begini Chemistry Matt Damon dan Christian Bale di Ford v Ferrari
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).