Pengguna Skuter atau Otoped Listrik Juga Mesti Peduli Pejalan Kaki

Jum'at, 15 November 2019 | 17:15 WIB
Pengguna Skuter atau Otoped Listrik Juga Mesti Peduli Pejalan Kaki
Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekan lalu (10/11/2019) telah terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas antara pengguna skuter listrik alias otoped ramah lingkungan dengan satu unit mobil jenis sedan. Sedihnya, dua nyawa melayang karena kejadian nahas di kawasan Senayan, Jakarta pada dini hari itu.

Tindakan selanjutnya, tengah dilakukan proses hukum atas pengemudi mobil selaku penabrak, santunan dari PT Jasa Raharja kepada ahli waris kedua korban meninggal sudah diberikan. Juga ditutupnya shelter penyewaan otoped atau skuter listrik di pusat perbelanjaan dan rekreasi FX Sudirman, Jakarta.

Dikutip dari kantor berita Antara, salah seorang pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai bahwa operator skuter listrik GrabWheels harus bertanggung jawab terkait kecelakaan yang menelan korban jiwa, lantaran belum memiliki aturan yang jelas.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan) bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kanan) mendengarkan penjelasan mengenai GrabWheels saat acara ITB CEO Net di Aula Barat Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/10/2019). ITB CEO Net 2019 tersebut ditujukan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional serta peluncuran GrabWheels yang merupakan skuter elektrik ramah lingkungan untuk moda transportasi ITB [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd].
Menteri PPN/Kepala Bappenas saat itu, Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan) bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kanan) mendengarkan penjelasan mengenai GrabWheels saat acara ITB CEO Net di Aula Barat Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/10/2019) [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd].

Sedangkan Alfred Sitorus, Ketua Koalisi Pejalan Kaki menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik harus memiliki aturan yang ketat karena moda alternatif transportasi jarak pendek ini memiliki kecepatan konstan sehingga berpotensi membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan di pedestrian.

Baca Juga: Mantap, Jok 3D Karya Ford Bisa Digunakan Charging Smartphone

Dan, Azas Tigor Nainggolan juga menambahkan bahwa pihak berkepentingan lainnya juga harus mengkaji aturan dan faktor keselamatan dari penggunaan otoped listrik di kawasan jalan umum.  

Sebelum ada peraturan jelas menyoal dibolehkannya moda transportasi untuk kepentingan "fun" ini melintas di bagian jalan raya, GrabWheels selaku operator juga harus menghentikan penyewaan dan penggunaannya, hingga regulasi selesai disusun pihak berkepentingan.

Senada, adalah pandangan Alfred Sitorus, yang menyatakan pada Jumat (15/11/2019), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, "Seharusnya perusahaan GrabWheels jadi pihak bertanggung jawab karena kurang pengendalian dari sisi keselamatan." kata Alfred dihubungi di Jakarta, Jumat.

Alfred Sitorus menyatakan pula, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan harus tegas karena belum ada aturan penggunaan skuter listrik atau otoped ramah lingkungan di jalan umum.

Sebagai Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyebutkan telah menerima sejumlah keluhan dan laporan terkait penggunaan skuter listrik yang mengganggu kenyamanan, serta keselamatan bagi pejalan kaki.

Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa operator GrabWheels tidak memiliki aturan keselamatan lalu lintas bagi pengemudi skuter listrik seperti batas usia pengguna atau jam operasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI