Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Jum'at, 15 November 2019 | 14:15 WIB
Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diharap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Honda ADV 150 diluncurkan dalam pameran GIIAS 2019 di ICE, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan harga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen yang tertuang melalui peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 tahun 2019.

Menanggapi hal itu, PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai salah satu pelaku di industri otomotif roda dua di Tanah Air berharap kebijakan tadi sudah mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.

"Kami memahami kebijakan ini, dan kami berharap bahwa kebijakan sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk daya beli konsumen, mengingat setiap kenaikan berpotensi berdampak terhadap kenaikan harga sepeda motor," kata Ahmad Muhibbudin, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM, saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/11/2019).

Namun saat ditanyai apakah produk PT AHM otomatis akan mengalami kenaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru, lelaki yang akrab disapa Muhib ini menyatakan harga produk Honda belum naik.

Baca Juga: Charlie's Angels Datang Lagi, Ditemani Sepasang Audi

"Sejauh ini belum ada kenaikan," tukas Ahmad Muhibbudin.

Sebagaimana tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019, disebutkan bahwa BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Baca Juga: Begini Chemistry Matt Damon dan Christian Bale di Ford v Ferrari

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI