Pengendara Grabwheels Tewas, Grab Disebut Harus Ikut Tanggung Jawab

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 14 November 2019 | 20:50 WIB
Pengendara Grabwheels Tewas, Grab Disebut Harus Ikut Tanggung Jawab
Tiga orang perempuan sedang mengendarai skuter listrik Grabwheels di salah satu ruas jalan di Jakarta. [Antara/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengemukakan perusahaan penyewaan skuter listrik Grabwheels turut bertanggung jawab atas tewasnya dua pengguna akibat ditabrak mobil di Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019).

"Menurut saya aplikator skuter elektrik ini harus tanggung jawab atas insiden ini," katanya di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Peristiwa tersebut, kata Tigor, menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik Grabwheels yang disewakan Grab sebab telah menimbulkan korban tewas dan luka serius.

Menurut Tigor, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Jakarta.

"Saya mau tanya, dia sudah uji tipe belum? Otopetnya sudah diurus belum ke Kementerian Perhubungan, bahwa dia itu bisa dijadikan alat transportasi," cecar Tigor.

Seperti diwartakan sebelumnya, dua orang pemuda - Ammar Nawwar (18) dan Wisnu Akbar (18) - tewas ditabrak sebuah sedan Toyota Camry saat sedang mengendarai skuter Grabwheels di Senayan, Jakarta akhir pekan lalu

Selain dua orang tewas, empat orang lainnya menderita cedera dan dilarikan ke rumah sakit. Adapun penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan oleh polisi.

"Ini pelajaran buat si aplikator skuter. Dia harus tanggung jawab juga, jangan diam saja," tegas Tigor.

Tigor menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk penyedia jasa transportasi.

"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," tutup Tigor.

Baca Juga: Pemerintah Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI