Perhatian: Skuter atau Otoped Listrik Bukan Trend Transportasi

Kamis, 14 November 2019 | 19:00 WIB
Perhatian: Skuter atau Otoped Listrik Bukan Trend Transportasi
Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun besaran nominal santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Desmon H Tambunan juga menjelaskan bahwa aturan tadi memperkenankan ahli waris menerima santunan meskipun saat kejadian, korban sedang menaiki otoped elektrik yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi.

"Dalam aturan ini, dana santunan dialokasikan dari pajak kendaraan pengendara Toyota Camry yang menabrak korban, jadi bukan dari otopednya," katanya.

Disebutkan pula bahwa dasar pemberian santunan adalah surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit serta laporan kejadian kecelakaan dari Kepolisian.

"Sehari setelah pengurusan dokumen persyaratan, besoknya dana sudah langsung diterima ahli waris," pungkasnya.

Baca Juga: Begini Chemistry Matt Damon dan Christian Bale di Ford v Ferrari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI