Pemerintah Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda

Kamis, 14 November 2019 | 17:25 WIB
Pemerintah Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda
Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019). Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI