Suara.com - Kejadian GrabWheels ditabrak kendaraan jenis sedan meminta korban jiwa di kawasan Senayan, Jakarta pada akhir pekan lalu (10/11/2019) tengah ditangani pihak Kepolisian.
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya tidak menahan pengemudi berinisial DH, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik Grabwheels tewas.
"Penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka: pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (11/14/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Meski tidak ditahan, Polisi mewajibkan DH melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Begini Chemistry Matt Damon dan Christian Bale di Ford v Ferrari
"Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor seminggu dua kali," lanjut Kompol Fahri Siregar.
Disebutkan bahwa kejadian tabrakan terjadi pada Minggu pekan lalu (10/11/2019), yang menimpa dua remaja lelaki, Ammar (18) dan Wisnu (18). Keduanya menggunakan skuter listrik atau otoped GrabWheels yang disewa dari FX Sudirman, Senayan, Jakarta dan ditabrak di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, oleh satu sedan Toyota Camry.
Fajar, salah satu dari enam remaja penyewa bersama-sama GrabWheels yang terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, ia sendiri, Wanda dan Wulan menyatakan bahwa mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka.
"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 m. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang-kejang, akhirnya kami bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk dilakukan tindakan operasi. Dan belakangan diketahui pelaku tabrakan, yaitu pengemudi mobil berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Christian Bale Ngebut, Wali Kota Naik Anoa