Suara.com - Kemarin (13/11/2019), pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat pengandara Yamaha R15 yang nekat melawan arus.
Ia pun dihadang oleh pengendara Honda Tiger yang datang dari arah berlawanan.
Terlibat cekcok, pengendara R15 ini sempat melepas helm dan terlihat akan melakukan tindak kekerasan.
Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @agoez_bandz4.
Baca Juga: Motor Sport Suzuki GSX-R100 Disulap Jadi Motor Trail, Manut Diajak Trabasan
Akibat aksi nekat tersebut, ia pun menjadi 'buronan' warganet. Akun media sosial miliknya pun dicari, menjadikan pengendara Yamaha R15 tersebut menjadi 'terdakwa peradilan dunia maya'.
"Ini akun fb nya mbah, monggo digarap." ujar seorang warganet di sebuah grup otomotif, merujuk akun yang diduga milik orang tersebut.
Dari akun yang dirujuk, diduga pelaku tersebut berinisial "R". Akun media sosial miliknya pun dibanjiri kata-kata pedas.
Namun, terlepas dari aksi 'penjatuhan vonis' oleh warganet, pemotor yang melawan arah tersebut bisa dikenai beberapa pasal terkait melanggar arus lalu lintas, dan mengancam akan menganiaya seseorang.
Jika pengendara motor tersebut nekat mengamuk, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Baca Juga: Desainnya Brutal, MV Agusta Tak Mau Ketinggalan Bikin Motor Supernaked
Selain itu, mengancam akan melakukan tindakan kekerasa pada seseorang dapat terkena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.
Tak berhenti di situ, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal, dengan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.