Suara.com - Grab Indonesia menegaskan larangan yang ditujukan kepada para pengguna GrabWheels, yaitu tidak melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Pasalnya, sudah tersedia lintasan di jalur sepeda yang sudah disediakan bagi pengguna skuter listrik saat ii.
"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar jalan dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," ujar Dewi Nuraini, Manager PR Grab Indonesia saat dihubungi Suara.com, Kamis (14/11/2019).
Dewi Nuraini menambahkan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan ekosistem penggunaan GrabWheels yang lebih aman. Oleh karena itu, Grab juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan juga Dinas Bina Marga.
Terkait pengguna GrabWheels yang melanggar, pihaknya akan langsung mengirim pemberitahuan ke aplikasi pengguna. Dengan demikian pengguna bisa langsung mengetahui kalau dirinya melanggar.
"Ada notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan.
Di JPO sendiri, pengguna diperbolehkan membawa skuter listrik, namun tidak boleh mengendarainya," timpal Dewi Nuraini.
Baca Juga: Unggah Foto Rumah, Mendiang Djaduk Ferianto Beberkan Koleksi Mobilnya
Terakhir Dewi Nuraini mengklaim, seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO juga bertugas mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya.
"Terutama pukul 10 malam hingga 2 pagi sesuai dengan kesepakatan bersama Bina Marga," tutup Dewi Nuraini.
Seperti diketahui, sebelumnya banyak pengguna GrabWheels yang tetap menggunakan skuter listrik saat melintasi JPO. Alhasil banyak fasilitas rusak akibat perlakuan tidak tertib aturan dari para pengguna.
Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah