Suara.com - Skuter listrik atau otoped yang selama ini ramai diperbincangkan karena dibolehkan meluncur di jalan raya akhirnya mengalami laka atau kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Hal ini terungkap setelah akun @koalisipejalankaki mengunggah kronologi tabrak lari yang terjadi pada, Minggu (10/11/2019) dini hari, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kronologi yang dipaparkan akun @renimerdk itu, dijelaskan bila dua (2) orang teman adiknya meninggal setelah tertabrak mobil yang tengah melintas dalam kecepatan tinggi.
"Adek gue tanggal 10 dini hari kemarin, baru aja kecelakaan sama temen-temennya pas lagi naik grabwheels deket FX. Temannya meninggal 2, satu luka-luka ditabrak mobil dari belakang...," tulis akun ini.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Balap F1 Nol Emisi, Honda Vario Kuras Duit
Penggunaan skuter listrik belakangan memang marak di Ibu Kota. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah ini.
Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalur dengan alokasi khusus otoped atau skuter listrik, dan kecepatan kendaraan itu saat melaju.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan belum menentukan apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.
"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat.
Sebagai catatan, negara tetangga kita, Singapura belum lama ini dengan tegas menetapkan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya. Jika melanggar, denda yang dikenakan pun tidak tanggung-tanggung, yakni 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp 20,5 juta.
Baca Juga: Turut Dukung Dunia Otomotif Zero Emission, Begini Tekad Balap F1