Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Bisa Dapatkan Keringanan

Selasa, 12 November 2019 | 15:33 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Bisa Dapatkan Keringanan
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan.

Dua lembaga ini memberikan keringanan bagi penunggak wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di atas 5 tahun. Selain itu, juga penghapusan denda.

Adapun pelaksanaannya dimulai saat Hari Pahlawan (10/11/2019) dan akan dipungkas sebulan kemudian (10/12/2019).

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

Oleh karena itu, AKP Dany Rimawan, Kepala Unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah menunggak di Kota Bekasi agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak tadi.

Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah

"Program ini, jika wajib pajak tidak membayar selama lima tahun cukup membayar empat tahun saja, dan jika di atas lima tahun akan sama, cukup bayar empat tahun, dan dendanya akan dihapus," jelas AKP Dany Rimawan, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan, dari program ini Bapenda dan Samsat di Kota Bekasi menargetkan dalam satu hari akan hadir 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.

Namun, di saat awal program ini diberlakukan, hasilnya belum sesuai ekspektasi. Contohnya, pada Senin (11/11/2019) kemarin. Pihaknya mengaku baru menerima sekitar 500 wajib pajak yang mengurus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

"Kemarin (Senin) kami hanya menerima 500 wajib pajak yang mengurus KTMDU, dan penghasilan masih di bawah Rp 1 miliar yaitu sebesar Rp 826 juta. Karena pelaksanaan ini masih awal, kami tetap optimis ke depan akan mencapai target yang diharapkan," tukas AKP Dany Rimawan.

Menurutnya, target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir adalah dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp 33 miliar.

Baca Juga: Ford v Ferrari: Bukti Totalitas Christian Bale Ikut Sekolah Balap

Sementara itu, Raden Gumiwan, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, menambahkan bahwa program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.

Program ini diberlakukan lantaran target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, kata dia, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp 2 triliun.

Sementara hingga akhir 2019, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83 persen. Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.

"Intinya kami ingin pendapatan tahun ini bisa melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp 2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400 ribu lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," tutup Raden Gumiwan.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI