Program ini diberlakukan lantaran target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, kata dia, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp 2 triliun.
Sementara hingga akhir 2019, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83 persen. Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.
"Intinya kami ingin pendapatan tahun ini bisa melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp 2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400 ribu lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," tutup Raden Gumiwan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah