Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya

Selasa, 12 November 2019 | 12:08 WIB
Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Sebagai ilustrasi bahwa pembeli juga akan membayarkan BBNKB setelah melakukan pembelian [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta dinilai memberatkan oleh para pelaku industri otomotif Tanah Air. Bila awalnya dipatok senilai 10 persen dan dengan aturan yang siap dilaksanakan mulai Desember 2019, maka biaya BBNKB kini adalah sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tarif itu dilakukan dalam kondisi industri otomotif yang tengah lesu. Sementara sampai sekarang Ibu Kota masih menjadi kontributor terbesar penjualan kendaraan.

Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)
Perhitungan BBNKB DKI Jakarta sebelum adanya kenaikan sebesar 2,5 persen. (Instagram/humaspajakjakarta)

"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," jelas Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Toyota Astra Motor kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).

Terlebih lagi, tambah Fransiscus Soerjopranoto, kalau ingin bicara pasar otomotif 2020, pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus.

Baca Juga: 5 Best Hits Otomotif Pagi: Laka Pebola Aubameyang, Trek Ganas Erzberg

"Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di kisaran angka lima persen," ungkapnya menyoal pertumbuhan pasar otomotif Indonesia.

Lelaki yang akrab disapa Suryo ini berharap, kedepannya para pelaku pasar atau Agen Pemegang Merek (APM) lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.

Contohnya perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit.

"Bukan menaikkan pajak yang akan membebani calon konsumen," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan harga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah

Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Tarif baru ini berlaku mulai 11 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI