Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019

Selasa, 12 November 2019 | 11:18 WIB
Sah! BBNKB DKI Jakarta Resmi Naik Mulai Desember 2019
Suasana Kota Jakarta dan pantauan situasi lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi kendaraan lalu-lalang dengan pengemudi memiliki SIM, STNK dan telah melakukan BBNKB [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berniat hendak melakukan pembelian atau transaksi kendaraan bermotor di Tanah Air?  Inilah skema terbaru tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang berlaku di Ibu Kota negara tercinta. Bakal berlaku mulai Desember 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk roda dua dan roda empat.

Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)
Perhitungan BBNKB DKI Jakarta sebelum peraturan baru. Sebagai ilustrasi (Instagram/humaspajakjakarta)

Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Best Hits Otomotif Pagi: Laka Pebola Aubameyang, Trek Ganas Erzberg

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB)  DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.

Dengan terbitnya BBNKB untuk kendaraan bermotor tadi, maka Anda yang berniat hendak melakukan pembelanjaan atau pembelian produk mobil atau motor bisa mendapatkan gambaran atau proyeksi. Sebesar apakah biaya atau tarif terkini yang bakal dikenakan atas pembelian benda-benda otomotif di Tanah Air.

Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI