Suara.com - Berniat hendak melakukan pembelian atau transaksi kendaraan bermotor di Tanah Air? Inilah skema terbaru tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang berlaku di Ibu Kota negara tercinta. Bakal berlaku mulai Desember 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk roda dua dan roda empat.
Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Best Hits Otomotif Pagi: Laka Pebola Aubameyang, Trek Ganas Erzberg
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Otomatis tarif BBN Kendaraan Bermotor(BBNKB) DKI Jakarta akan mengikuti aturan baru pada 11 Desember 2019, yakni 12,5 persen.
Dengan terbitnya BBNKB untuk kendaraan bermotor tadi, maka Anda yang berniat hendak melakukan pembelanjaan atau pembelian produk mobil atau motor bisa mendapatkan gambaran atau proyeksi. Sebesar apakah biaya atau tarif terkini yang bakal dikenakan atas pembelian benda-benda otomotif di Tanah Air.
Baca Juga: Ford v Ferrari: Manufaktur Ini Sebutkan Unsur Reinterpretasi Sejarah