Menuju KBL, Penyedia Transportasi Daring Diharap Libatkan Pihak Lokal

Kamis, 07 November 2019 | 15:00 WIB
Menuju KBL, Penyedia Transportasi Daring Diharap Libatkan Pihak Lokal
Peresmian SPKLU dilakukan di empat kota: Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Bali bagian selatan, bertepatan Hari Sumpah Pemuda. Sebagai ilustrasi menuju era KBL [Dok PLN].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menuju era Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL, pemerintah terus mendorong kesiapan masyarakat Indonesia dalam menyerap dan mengaplikasikan berbagai hal terkait teknologi mobil, motor, serta baterai sebagai sumber tenaga listrik penggerak berbagai macam wahana transportasi.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bakal tersedia insentif non-fiskal. Yaitu antara lain, adanya pembedaan pelat nomor KBL, penyediaan jalur khusus, pembebasan tarif parkir, pembebasan biaya uji tipe, sampai uji berkala dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang akan diatur supaya lebih rendah.

Pengisian ulang baterai atau recharging process Nissan LEAF [Suara.com/ukirsari].
Pengisian ulang baterai atau recharging process Nissan LEAF. Sebagai ilustrasi perlunya kesiapan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum [Suara.com/ukirsari].

"Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus, kemudian BBN-nya dimurahkan juga. Untuk Jakarta sebesar 10 persen, untuk Jawa Barat 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor," kata Budi Setiyadi.

Selain itu juga akan diusulkan pembebasan untuk tarif uji tipe dan uji berkala, yaitu dari nol persen hingga 50 persen.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Ada KTM Erzberg Rodeo, Koke Modifikasi Porsche

"Dari nol persen sampai separuhnya, biasanya Rp 25 jutaan per satu tipe. Tapi kan untuk satu tipe nanti anaknya diproduksi banyak," jelasnya lagi.

Lantas untuk membedakan kendaraan listrik dengan non-listrik, Kemenhub juga tengah mengkaji pembedaan pelat nomor yang implementasinya berada di Kepolisian. Pembedaan pelat nomor kendaraan itu mengacu kepada negara-negara lain, yang menerapkan pelat nomor berbeda antara produk otomotif non-listrik dan kendaraan listrik.

Dan untuk mencapai kesiapan masyarakat Indonesia akan KBL, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan akan mengutamakan kendaraan umum dalam pembangunan mobil listrik dan segera dikembangkan secara masif.

"Pertama kali kami mengupayakan kendaraan umum dulu, seperti bus, kami prioritaskan untuk diproduksi di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Komparasi Mobil Menhan, Lihat Helm Rice Cooker

Lantas Menteri Perhubungan juga menyatakan bahwa aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online atau ojol dan taksol, yaitu Gojek dan Grab didorong untuk menggandeng produsen lokal dalam mengembangkan KBL.

"Dengan Gojek dan Grab, saya minta kerja sama dengan pabrikan yang sifatnya massal, tidak mahal dan diupayakan mereka yang merakit, kalau bisa dibangun di Indonesia," kata Menhub dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Minggu (3/11/2019).

Disebutkannya pula bahwa dengan imbauan ini maka Gojek dan Grab bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi tenaga kerja lokal.

"Mereka pasti akan memproduksi dengan kuantitas banyak yang dapat memberikan lapangan kerja yang banyak," pungkas Budi Karya Sumadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI