Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?

Rabu, 06 November 2019 | 13:25 WIB
Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?
Blue SG makin marak di Singapura, pengelola tempatkan recharging station dekat hunian warga. Sebagai ilustrasi suasana pedestrian negara ini [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Singapura memiliki aturan tegas terkait penggunaan otoped atau skuter listrik. Yaitu memberlakukan denda yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menggunakan alat angkut ini di ranah pejalan kaki.

Tidak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp 20,5 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.

"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan hukum yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura atau hukuman penjara hingga tiga bulan kurungan," kata Lam Pin Min, Menteri Transportasi Singapura, seperti dikutip dari The Strait Times.

Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.

Meski demikian, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan akan lebih dahulu memberikan sosialisasi terkait aturan itu. Penyuluhan akan dilakukan mulai 5 November sampai akhir 2019.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Komparasi Mobil Menhan, Lihat Helm Rice Cooker

Dengan pemberlakuan larangan ini, Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah Jerman dan Prancis.

Tidak hanya Singapura, penggunaan skuter listrik sebenarnya juga marak di Indonesia, khususnya Kota Jakarta. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah Ibu Kota. Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalurnya, dan kecepatan kendaraan ramah lingkungan itu saat melaju.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan belum menentukan apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.

"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Bus Listrik MAB Melantai, Lewis Hamilton Juara Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI