Dirut Akumobil Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Mobil Murah

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 02 November 2019 | 21:05 WIB
Dirut Akumobil Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Mobil Murah
Seorang konsumen Akumobil menunjukan bukti pembayaran pembelian mobil murah saat melaporkan penipuan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019). [Antara/Bagus Ahmad Rizaldi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Direktur Utama Akumobil berinisial BR menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah kepada ratusan konsumen.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai menyebut BR yang sebelumnya menjalani pemeriksaan telah ditahan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dirutnya," kata Rifai di Bandung, Sabtu (2/11/2019).

Sebelumnya pada Jumat (1/11/2019), Polrestabes Bandung telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari staf dan juga direktur Akumobil terkait adanya laporan dugaan penipuan mobil murah.

Baca Juga: Penipuan Mobil Murah, Polisi Amankan Direktur Akumobil

Rifai menyebut para staf Akumobil lainnya yang telah menjalani pemeriksaan masih ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan hanya BR yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk pasal yang disangkakan, Rifai belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya hingga kini pihaknya masih dalam proses penyidikan.

Perusahaan Akumobil diduga melakukan penipuan dengan menyediakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki harga jauh lebih murah dari pasaran.

Namun setelah melakukan pembayaran, para konsumen mengeluh karena kendaraan yang dipesan tidak kunjung datang. Menurut Rifai, Akumobil diduga menyebabkan kerugian konsumen dengan total puluhan miliar rupiah. [Antara]

Baca Juga: Tertarik Promo Kredit Mobil Murah? Baca Dulu Tips Ini Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI