Daihatsu Tak Pusingkan Pajak LCGC Naik

Sabtu, 02 November 2019 | 09:57 WIB
Daihatsu Tak Pusingkan Pajak LCGC Naik
Desain bumper dan lampu Daihatsu Sigra 2019, mobil yang diluncurkan di Serpong, Banten, Senin (16/9/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC), yakni sebesar 3 persen dan akan berlaku mulai 2021.

Sebagai salah satu pemain di segmen LCGC, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menilai hal tersebut sebenarnya tidak terlalu berdampak.

"Mereka pasti akan mendapatkan kenaikan harga karena pajak. Kalau costomer itu mempunyai daya beli dan memang membutuhkan mobil mereka akan tetap beli," ujar Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT ADM, di Jakarta, baru-baru ini.

Amel menambahkan bahwa kalau daya belinya tidak ada, kenaikan pajak ini pasti membuat konsumen lebih berat dan menunda sampai mampu membeli.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Belum Tentu Diboyong ke Indonesia

Logo Daihatsu. [Shutterstock]
Logo Daihatsu. [Shutterstock]

"Rata-rata LCGC Rp 120 jutaan, naik 3 persen berarti bisa sekitar Rp 3,6 juta," timpal Amel memberikan contoh.

Terakhir, kata Amel, jadi kenaikan pajak ini bukan persoalan APM. Tapi customer nanti yang akan dikenakan pajak.

"Sebagai pemain, Daihatsu tidak dapatkan kerugian atau keuntungan karena lebih ke arah penarikan pajak oleh pemerintah untuk konsumen demi meningkatkan kemampuan pemerintah untuk revenue-nya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI