Musim Spakbor Plug and Play, Copot Spakbor Ternyata Menyalahi Hukum

Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:11 WIB
Musim Spakbor Plug and Play, Copot Spakbor Ternyata Menyalahi Hukum
Spakbor plug and play Honda CRF 150L. (Instagram/@welovehonda_id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, para produsen motor kerap membuat produk yang memiliki fitur spakbor plug and play.

Fitur tersebut kerap ditemui di motor sport, di mana spakbor motor tersebut bisa dipasang dan dilepas sesuka hati pemilik.

Pencopotan spakbor tersebut dilakukan karena banyak faktor, salah satunya agar tampilan motor menjadi sporty.

Namun pencopotan spakbor bisa menimbulkan masalah, khususnya di musim hujan lantaran absennya spakbor bisa menimbulkan cipratan material dari ban belakang.

Baca Juga: Aksi Pasangan di Atas Motor Ini Bikin Para Jomblo Iri

Cipratan tersebut bisa menggotori dan mengganggu pengendara lain di belakang motor, bahkan pengendara motor itu sendiri.

Knalpot motor dari kaleng biskuit. (Facebook/Yuzup Dwi Yulianto)
Ilustrasi motor tak sesuai dengan aturan. (Facebook/Yuzup Dwi Yulianto)

Selain itu, pencopotan spakbor motor bisa melanggar hukum. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan tersebut termasuk meliputi komponen pendukung di antaranya adalah spakbor.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, dan spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.

Sehingga jika kondisi spakbor tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja terkena tilang.

Baca Juga: Tokyo Motor Show 2019: Mitsubishi Fuso Pamer Teknologi Kemudi Otomatis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI