Suara.com - Aturan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia resmi diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), serta Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).
Meski begitu, Riki Rusdiono, Branch Head Auto2000 mengaku, peraturannya memang lebih meringankan produk dengan spesifikasi full listrik.
"Kami berharap memang bisa menekan harga (mobil hybrid). Tapi pengenaan pajak hybrid ini seolah-olah ada dua mesin, yaitu konvensional dan hybrid. Jadi pajaknya tinggi," kata Riki Rusdiono, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2019).
Baca Juga: Soal Isu Lingkungan Hidup, Begini Langkah Lewis Hamilton
Oleh karena itu, Riki Rusdiono berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang memang juga untuk hybrid.
"Kalau memang diberikan, pasti harga mobilnya akan bisa lebih ditekan," ujar Riki Rusdiono.
Sebagai informasi, mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, akan dikenakan tarif PPnBM. Tarifnya, beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas silinder. Aturan ini akan mulai berlaku Oktober 2021.
Baca Juga: Gantung Helm F1, Begini Kesibukan Fernando Alonso Sekarang