Suara.com - Indra Jafar, Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polrimenyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji aturan terkait maraknya penggunaan skuter listrik di Jakarta.
Pasalnya, menurut Indra Jafar, skuter listrik yang saat ini banyak digunakan warga Ibu Kota tidak masuk kategori transportasi.
"Sejauh ini masih dikordinasikan. Sebab dia (skuter listrik) juga bukan masuk kategori transportasi, itu hanya digunakan sekitar lingkungan tertentu saja sebenarnya," ujar Indra Jafar, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, tambah Indra Jafar, skuter listrik kalau dipakai di jalan raya risikonya terlalu besar. Tidak ada suaranya, pelindungnya juga tidak ada.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Tokyo Motor Show 2019, Mobil Dinas Menteri
"Itu sangat bahaya. Jadi masih kami kordinasikan," paparnya lagi.
Dijelaskan Indra Jafar, bahwa skuter listrik tidak bisa dikategorikan sebagai alat trasnportasi. Pasalnya sebuah alat transportasi harus memenuhi standarisasi yang sudah ditetapkan.
"Tentunya alat transportasi itu harus memiliki standarisasi tertentu. Khususnya dari aspek keamanan," tuturnya lebih detail.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kekinian memang belum ada regulasi yang khusus mengatur penggunaan skuter listrik.
Hal itu dikatakan Syafrin Liputo menyusul banyaknya pengguna skuter listrik di Jakarta yang dikembangkan oleh perusahaan transportasi online. Untuk menyikapi hal itu, ia mengatakan akan segera mengkaji regulasi terkait penggunaan skuter listrik.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Bunga Langka, Keamanan Siber di Mobil Mutakhir
"Nanti akan saya kaji lebih lanjut, ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," tandas Syafrin Liputo.