Suara.com - Senin lalu (21/10/2019), sempat terjadi kerusuhan di Jogja lantaran pendukung tim sepak bola PSIM Yogyakarta mengamuk usai kalah dari tim tamu Persis Solo dengan skor 2-3.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas milik negara dirusak, termasuk unit mobil milik aparat penegak hukum.
Beberapa unit mobil Polisi dirusak dan dibakar pada kerusuhan tersebut.
Sebuah foto pembakaran mobil tersebut pun viral. Terlihat salah satu perusuh menyulut api ke mobil dengan spanduk yang dibakar.
Baca Juga: Terima Jabatan Menkominfo, Johnny Plate Akan Lanjutkan Program Rudiantara
Foto tersebut diunggah salah satunya oleh akun Twitter bernama @jogpas. Foto tersebut memperlihatkan pelaku yang telah 'dijemput' oleh aparat.
Selain itu, dikutip dari situs resmi milik Polda DIY, aparat telah menahan 51 orang terkait kerusuhan tersebut.
Dua di antaranya merupakan pelaku pembakaran dengan inisial NCS (18 tahun) dan FTA (15 tahun).
Tak cuma itu, masih ada pelaku dengan inisial HKC (15 tahun) yang merusak sepeda motor dinas Kepolisian Sat Sabhara Polresta Yogyakarta dengan cara menginjak-injaknya.
Pelaku tersebut dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Mayapada Hospital Resmikan Instalasi Onkologi Radiasi, Apa Keunggulannya?