Pemprov DKI Jakarta Kaji Penggunaan Skuter Listrik di Trotoar

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 19:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kaji Penggunaan Skuter Listrik di Trotoar
Warga menggunakan otoped atau disebut juga skuter listrik melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak akses pengendara sepeda di beberapa ruas jalan raya di Jakarta dalam bentuk koridor khusus jalur sepeda atau di berbagai area trotoar yang saat ini dalam proses revitalisasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah Ibu Kota. Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalurnya, dan kecepatan kendaraan ramah lingkungan itu saat melaju.

Skuter listrik sendiri sedang marak digunakan di berbagai lokasi. Salah satu jalur yang digunakan saat berkendara adalah trotoar.

Pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)
Ilustrasi pengguna skuter listrik [Suara.com/Ditha].

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan belum menentukan, apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.

"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Mobil Tamu Negara, Presiden Duterte Cedera

Syafrin Liputo juga mengaku menyoroti masalah usia pengguna pengendara skuter listrik. Menurutnya, masyarakat yang masih tergolong anak-anak seharusnya tidak diperkenankan mengendarai skuter itu.

"Termasuk dalam pengkajian itu adalah usia, jadi jangan sampai usia pengguna itu ada anak kecil yang tidak mengerti rambu-rambu lalu lintas," kata Syafrin Liputo.

Berbeda dengan sepeda, skuter listrik ini bisa melaju lebih cepat. Syafrin Liputo menyebut nantinya akan ada aturan yang mengatur kecepatan maksimal bagi kendaraan bermotor bebas emisi itu.

"Ada kecepatan tertentu yang harus dia lalui," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Best Kabar Otomotif Pagi: Mobil Ari Lasso Ditarik, Diecast Diburu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI