Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengumumkan program Field Fix Campaign (Kampanye Perbaikan) untuk model kendaraan Mitsubishi Triton.
Kampanye perbaikan ini akan melibatkan 1.747 unit Triton Exceed tahun produksi 2015 - 2016. Dengan perbaikan menyangkut penggantian baut dan mur Side Foot Step Shade yang berpotensi terlepas atau jatuh. Ditengarai bahwa pengait (rivet) pada bagian ini bisa terputus akibat korosi yang terjadi seiring berjalannya waktu.
"Sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi para pelanggan setia Mitsubishi Motors di Indonesia, kami berupaya untuk terus menjaga kualitas kendaraan secara berkesinambungan serta memberikan jaminan layanan purna jual yang berkualitas," papar Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI, dalam keterangannya.
Untuk itu, pihak PT MMKSI mengundang para konsumen dengan model dan tahun kendaraan yang dimaksud untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya di dealer resmi dengan prosedur mudah serta kompensasi penggantian part yang terkait tanpa biaya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Mobil Tamu Negara, Presiden Duterte Cedera
PT MMKSI melalui dealer kendaraan penumpang Mitsubishi di seluruh Indonesia akan mengirimkan surat undangan kampanye perbaikan kepada konsumen yang mobilnya termasuk dalam daftar, sehingga bisa dilayani tanpa dikenakan biaya. Perbaikan dilakukan dengan penggantian komponen baru yang telah dikembangkan lebih baik, dalam pengerjaan diestimasi sekitar 1,5 jam.
Kampanye dimulai hari ini (18/10/2019) di seluruh dealer kendaraan penumpang Mitsubishi di Indonesia.
Konsumen bisa menghubungi dealer kendaraan penumpang Mitsubishi terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kampanye perbaikan ini, sekaligus melakukan Service Booking untuk kemudahan dalam pengaturan waktu perbaikan.
Kampanye ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Nomor PM 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Industri Otomotif Serba Robotik, Peran Manusia Tetap Diperlukan