Perlu Mengurus PKB dan STNK? Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta

Senin, 14 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Perlu Mengurus PKB dan STNK? Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hampir habis masa berlakunya? Usah risau, karena ada langkah efisien. Yaitu menuju ke lokasi Samsat Keliling di berbagai lokasi seantero Ibu Kota Jakarta, yang beroperasi pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Ya, layanan STNK keliling memang diberikan demi kemudahan masyarakat dalam hal taat hukum. Dan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab layanan tidak berada di lokasi sama setiap hari.

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor [ANTARA Foto].

Dikutip dari kantor berita Antara, persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK adalah melampirkan KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, serta perlu menyertakan pula Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebanyak satu lembar.

Adapun proses perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya berlaku untuk pajak tahunan, sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat.

Disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, berikut adalah lokasi Samsat Keliling saat ini:

- Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

- Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Jalan Nias Kelapa Gading dan Jakarta Islamic Center.

- Jakarta Barat: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

- Jakarta Timur: Pasar Induk & Kantor Walikota Jakarta Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI