Suara.com - Honda telah memperkenalkan salah satu motor elektriknya ke pasaran tanah air. Motor tersebut adalah Honda PCX Elektrik.
Tidak dijual secara umum dan hanya disewakan ke pihak-pihak tertentu membuat motor ini menimbulkan banyak rasa penasaran bagi para khalayak umum pecinta roda dua.
Namun rasa pensaran tersebut bisa sedikit terkurangi, lantaran seorang warganet dengan akun bernama Nugroho Tegar berhasil mengungkap nominal pajak dan nilai kendaraan dari motor elektrik yang satu ini.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui media sosial Facebook dan mengundang perhatian dari sejumlah warganet.
Baca Juga: Belum Berdamai, Pamela Safitri Sebut Oza Kioza Cari Panggung
"Keren euy electric bike... Kalo lowbatt bagaimana ngecasnya yak? Trus kalo banjir apa nggak kesetrum bang?" tulisnya dalam sebuah grup ojek online di Facebook.
Ia mengunggah sebuah foto motor elektrik yang dikendarai seorang ojek online. Ia juga menyertakan sebuah tangkapan layar yang berisi rincian terkait motor tersebut.
Rupanya PCX Elektrik tersebut tercatat mempunyai nilai jual mencapai Rp 109 juta-an. Selain itu, pajak dari motor tersebut mencapai Rp 2.180.000 yang tergolong cukup besar untuk ukuran motor.
Selain itu, ada juga kejanggalan di mana motor ini tercatat memiliki konsumsi bahan bakar bensin serta kapasitas mesin hingga 2.000 cc. Diduga hal tersebut merupakan bagian dari cacat administrasi mengingat tata kelola berkas motor di tanah air masih terpaku dengan kendaraan konvensional.
Postingan tersebut kontan menuai beragam reaksi dari warganet. Berikut beberapa komentar di antaranya.
Baca Juga: Tips Memakai Highlighter dari Andin Argoebie, Founder Sorcha Cosmetics
"Wow nilai jualnya 100jt," tulis Rizqi Pratama di kolom komentar.