Suara.com - Genap satu bulan dilaksanakan kebijakan perluasan ganjil genap, Dinas Perhubungan menyatakan nilai positif dari peraturan yang ditetapkan bagi para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan atau Dishub menyatakan bahwa setelah diberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta, angka pelanggaran disebutkan semakin menurun.
"Sejak ditetapkan 9 September 2019, jumlah pelanggar semakin menurun. Paling rendah, rata-rata hampir sama. Tapi yang paling rendah itu di Jakarta Selatan, cukup rendah jumlahnya," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Lebih lanjut, Syafrin Liputo juga menyebut bahwa kebijakan ini berhasil jika dilihat dari tingkat kecepatan rata-rata kendaraan, terutama di kawasan ganjil genap.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Duel Kawasaki - Aprilia, Ban Isi Angin Sendiri
"Kecepatan kendaraan bertambah dari 25 km per jam menjadi 28,5 km per jam. Kemudian volume lalu lintas penurunannya 29,58 persen, hampir 30 persen. Untuk kualitas udara, di PM 2,5 terjadi penurunan yang signifikan di Kelapa Gading rata-rata 22 persen," jelasnya lebih detail.
Sementara di pihak lain, lanjut Syafrin Liputo, jumlah pengguna transportasi umum Transjakata juga meningkat hingga 12 persen.
"Dengan bertambahnya jumlah pengguna transportasi umum, rencananya dalam waktu dekat PT Transjakarta akan menambah 59 armada baru dan beberapa angkutan yang terintegrasi," ungkapnya.
Meski demikian, Syafrin Liputo juga menyatakan bahwa ia belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah pelanggar dalam kebijakan perluasan ganjil genap karena masih didata oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memperluas kebijakan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan sejak 9 September 2019. Kebijakan ini selain untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus mengurangi angka kemacetan di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream