Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda perlu diperbaharui karena hampir habis masa berlakunya? Selain mendatangi Samsat, ada layanan efisien yang bisa dimanfaatkan, yaitu layanan SIM Keliling.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, tersedia lima titik lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya adalah n upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara atau mengemudi.
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Mobil Patroli Sangar, Koleksi Ketua DPR
Sebelum bertolak mengurus layanan menggunakan fasilitas SIM Keliling, pemohon SIM mesti menyiapkan persyaratan yang diminta untuk perpanjangan SIM. Yaitu: fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi,
bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.
Dan sebagai catatan, layanan bus Simling atau SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Layanan bus Simling mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dan inilah kelima lokasinya:
- Jakarta Pusat: Setmilpres Sekneg Jalan Veteran.
- Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
- Jakarta Utara: depan Polsubsektor BPL Pluit, Jembatan 3.
Baca Juga: Congratulations, Asuransi Astra Raih Penghargaan di Sektor Otomotif