Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang

Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:18 WIB
Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi siap menerapkan sistem berbasis online (E-Tilang) untuk truk yang membawa muatan berlebihan.

Menurut Budi, sistem ini tengah diupayakan agar tidak ada lagi kecurangan dan mempersempit ruang gerak oknum yang kerap meminta pungutan liar atau pungli dari sopir truk.

"Adanya pandangan negatif dari masyarakat tentang jembatan timbang kami melakukan perubahan paradigma jembatan timbang, sekarang saya sedang bangun jembatan timbang online," tegas Budi dalam diskusi Road To Zero Odol Trucks on The Road yang di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Budi berharap, dengan adanya jembatan timbang online maka petugas pengawas tak lagi terlibat langsung dalam penimbangan. Sementara itu jika ada pelanggaran, dendanya dapat dibayar langsung melalui bank.

Baca Juga: Hati-hati, Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang di Jalur Busway

"Jadi semuanya akan melalui aplikasi dan tidak ada sentuhan langsung dari SDM kami di lapangan. Pelanggaran dibayar langsung melalui bank," tegasnya.

Lebih lanjut, tambah Budi pihaknya akan terus berusaha menghilangkan stigma negatif dengan memberikan inovasi. Kepercayaan itu tentunya akan berdampak dari lancarnya administrasi kendaraan komersial yang beroperasi sesuai standar keselamatan.

Terakhir Budi mengatakan, penerapan E-Tilang untuk truk rencananya akan mulai diterapkan pada 2020. Namun sayangnya belum kejelasan lebih rinci kapan sistem tersebut mulai diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI