Suara.com - Mutasi dan balik nama kendaraan memang memerlukan biaya lagi. Tapi seorang pria di Tangerang curhat usai dikenakan biaya Rp 500 ribu saat akan mencabut berkas kendaraannya.
Melalui jejaring Facebook, warganet bernama Alwan menceritakan pengalaman yang dialaminya sendiri.
"Hati-hati urus mutasi di Samsat Cikokol Tangerang. Tadi kena getok biaya urus cabut berkas dari Tangerang Kota ke Tangerang Kabupaten," buka Alwan.
"Diminta Rp 500 ribu tanpa kwitansi resmi. Padahal urus sendiri tanpa calo dan di loket resmi pula. Setelah Saya cek di web, ternyata hanya Rp 150 ribu." Katanya.
Baca Juga: Studi Kolaboratif Manufaktur Otomotif dan Instansi Diresmikan di Sumba
Selain dikenakan biaya lebih mahal dari aslinya, waktu pemrosesan pun lebih lama. Tertera pada kwitansi, Alwan harus menunggu hingga sekitar satu setengah bulan.
Padahal, merujuk pada PP Nomor 50 Tahun 2010, tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah hanya sebesar Rp 75 ribu.
Dugaan pungutan liar saat mutasi kendaraan ini pun, ternyata juga sempat dialami oleh beberapa warganet lain yang turut menceritakan di kolom komentar.
"Biasa mbah. Saya juga pernah kena Rp 500 ribu di Wonosobo," ujar Candra.
"Kebiasan yang sudah menahun susah hilangnya. Mau lapor nilainya sedikit, nggak lapor hati dongkol. Saya sering ngurus mbah, tiap kali ke Samsat kalau diminta uang yang nggak jelas, Saya minta kuitansi pasti oknumnya bingung jawab..." kata Ucup.
Baca Juga: Ojol Naik Motor Legendaris Bikin Salah Fokus, Warganet: Sultan Gabut!
Hingga Kamis (3/10) sore, pihak terkait belum memberikan respons atas unggahan yang viral di media sosial tersebut.