Demi Insentif Non Fiskal, Kendaraan Listrik Harus Diberi Pelat Nomor Khusus

Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:11 WIB
Demi Insentif Non Fiskal, Kendaraan Listrik Harus Diberi Pelat Nomor Khusus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) berada dalam mobil listrik ketika mengikuti konvoi melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar kendaraan listrik diberi pelat nomor khusus sehingga mudah dibedakan dari mobil konvensional saat akan diberi insentif non fiskal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemberian pelat nomor dengan warna berbeda akan mempermudah petugas saat memberi keistimewaan bagi kendaraan listrik.

Keistimewaan atau insentif non fiskal itu bisa berupa macam, mulai dari jalur khusus, bebas biaya parkir, hingga bebas dari aturan lalu-lintas ganjil-genap.

"Kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan. Makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga: Ini Dia Fitur Andalan Mobil Listrik Wuling E200, Canggih!

Menurut Budi, usulan ini hanya untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini, diakuinya, juga diadopsi dari beberap negara.

"Perbedaan plat nomor kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda motor listrik itu didorong," tutur dia.

Kendati demikian, Budi akan kembali berdiskusi lagi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor itu.

"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.

Baca Juga: Sudah Rampung, Skema PPnBM Mobil Listrik Segera Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI