Suara.com - Pada beberapa jalan di kawasan perkampungan, membebankan biaya masuk merupakan hal yang sering ditemui. Biasanya truk dan mobil pikap dikenakan biaya retribusi untuk pembangunan jalan.
Seperti di sebuah jalan yang tidak diketahui pasti tempatnya ini. Yang aneh dari pengumuman itu, ada papan informasi soal biaya retribusi untuk truk dan Datsun.
Yup, pada papan informasi yang ditulis secara manual itu tertulis truk harus membayar Rp 5 ribu dan Datsun harus membayar Rp 3 ribu.
Padahal, seperti kita ketahui, Datsun merupakan merek mobil dan bukan jenis mobil (seperti truk).
Baca Juga: Zagato Zele, Mbahnya Mobil Listrik Berusia 47 Tahun
Namun ternyata, dari kolom komentar diketahui bahwa Datsun adalah istilah untuk mobil pikap, bukan maksud merek mobil Datsun.
"Di tempat saya juga gitu. Pikap merek apa aja ya (disebutnya) Datsun," jelas @yokpho.
"Kenapa musti Datsun? Bukan mobil biasa? Diskriminatif nih." Ujar @adeen.betavilla.