Kena Pajak 3 Persen, Kemenperin Klaim Pasar LCGC Akan Terus Berkembang

Selasa, 01 Oktober 2019 | 10:00 WIB
Kena Pajak 3 Persen, Kemenperin Klaim Pasar LCGC Akan Terus Berkembang
Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberlangsungan program mobil Low Cost and Green Car (LCGC) belakangan menjadi pertanyaan. Pasalnya pemerintah berencana mengenai pajak sebesar tiga persen terhadap program mobil murah ini.

Menanggapi hal perpajakan atas produk LCGC tadi, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian mengklaim, LCGC masih akan terus berkembang. Terlebih respons pasar masih sangat baik sampai saat ini.

Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang (Suara.com/Liberty Jemadu).
Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang [Suara.com/Liberty Jemadu].

"Oh sudah, sudah pasti kemarin konsultasi. Justru kami ekspansi LCGC merupakan pengembangan dari KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau), dengan keberhasilan yang luar biasa. Pangsa pasarnya bisa sampai 23 persen, investasinya bisa sampai Rp 19 - 20 triliun," demikian kata Putu Juli Ardika saat berbincang di ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2019, di Jakarta, baru-baru ini.

Kemudian Putu Juli Ardika juga menjelaskan, bahwa tujuan program LCGC sebenarnya lebih ke efisiensi bahan bakar. Namun di luar itu, permintaan ekspor model ini juga meningkat.

Baca Juga: 5 Kabar Hits Otomotif Pagi: Mobil Sakti Deddy Corbuzier, Angguna Surabaya

"Sekarang mendorong ekspornya luar biasa dan fuel efficiency. Memang itu permintaan global," ujarnya.

Terakhir Putu Juli Ardika menegaskan, kenaikan pajak tidak akan berdampak terhadap permintaan pasar. Sebab hal itu sudah sangat diperhitungkan.

"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Sekarang ini inflasinya dikurangi," tutup Putu Juli Ardika.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap tarif pajak otomotif atau kendaraan. Yang dikenakan bukan lagi berdasarkan besarnya kapasitas dari kubikasi mesin kendaraan atau biasa disebut sebagai "cc", namun kepada tinggi rendahnya nilai emisi.

Bila diterapkan, mobil LCGC yang sebelumnya tidak terkena PPnBM, akan kena pajak sebesar tiga (3) persen.

Baca Juga: Warganya Gemar Otomotif, Hal Ini Akan Dilakukan Wali Kota Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI