Suara.com - Sebanyak 169 unit mobil dengan merek Subaru akan dilelang oleh Panitia lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A.
Lelang tersebut dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Dari ratusan unit tersebut, semuanya merupakan buatan antara tahun 2012 hingga 2014.
Mobil-mobil tersebut merupakan barang sitaan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Mobil tersebut disita lantaran kekurangan bea masuk yang belum terbayarkan.
Baca Juga: Mobil Terguling Hebat dan Hancur, Kondisi Pengemudinya Bikin Salah Fokus
Deretan mobil Subaru ini tersedia dalam beberapa tipe, beberapa di antaranya adalah Subaru Impreza, Subaru Forester dan masih banyak lagi.
Dari 169 mobil, baru 28 mobil yang telah teregistrasi dan memiliki pelat nomor serta BPKB. Di antara mobil-mobil tersebut, tercatat sebuah Subaru Forester 2.0X buatan tahun 2012 menjadi unit mobil dengan harga yang paling rendah dengan nilai lelang mulai dari Rp 61 juta rupiah.
Sementara mobil termahal dalam lelang tersebut adalah Subaru WRX STI 4D 2,5 dengan nilai Rp 300 juta.
Barang lelang tersebut dapat dilihat sejak Sabtu (28/9/2019) hingga Selasa (1/10/2019) di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Lelang tersebut dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id 9 Oktober 2019 nanti.
Baca Juga: Ini Dia Fitur Andalan Mobil Listrik Wuling E200, Canggih!