Modifikasi Tidak Akan Diatur, Asalkan ...

Sabtu, 28 September 2019 | 20:00 WIB
Modifikasi Tidak Akan Diatur, Asalkan ...
Kerennya tampilan body para peserta IMX 2019 di Balai Kartini, Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menegaskan tidak akan membatasi para modifikator dalam menuangkan kreasinya di dunia otomotif. Namun menurutnya, modifikasi yang dilakukan harus tetap mengutamakan standar keamanan.

"Kalau modifikasi yang penting faktor safety-nya diperhitungkan. Jadi selama tidak ekstrem, tidak masalah," ujar Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Untuk modifikasi, tambahnya, pemerintah akan melepaskan saja, jangan semuanya diatur. Selama si empunya memperhatikan faktor safety tidak masalah.

Mobil peserta kontes modifikasi Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 di Surabaya. [Dok. ADM]
Mobil peserta kontes modifikasi Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 di Surabaya. [Dok. ADM]

"Dalam desain dia harus memperkuat aerodinamika. Jangan sampai hasil menjadi tambahan dan mengganggu unsur aerodinamisnya," kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Chevy Ekspor, Hotman Paris Soal RUU KUHP

Saat ditanyai tentang mobil modifikasi yang banyak mondar-mandir di jalan, Airlangga Hartarto pun kembali menekankan harus memenuhi faktor keamanan.

"Seperti tadi dikatakan, yang penting safety-nya," tutupnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam pembukaan IMX 2019 di Balai Kartini, Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghsta Nainggolan].
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam pembukaan IMX 2019 di Balai Kartini, Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Aturan terkait kendaraan yang melintas di jalan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian".

Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Airbag Hyundai, Suroboyo Bus di New York

Yuk, terus berkreasi memodifikasi kendaraan kesayangan selaras unsur safety ya, Guys!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI