Tak Sampai Rp 200 Ribu, Ada Fasilitas Tambahan saat Ganti SIM Baru?

Kamis, 26 September 2019 | 17:59 WIB
Tak Sampai Rp 200 Ribu, Ada Fasilitas Tambahan saat Ganti SIM Baru?
Smart SIM yang viral di media sosial. (Instagram/@agoez_bandz4)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia." tulis pihak asuransi dari situs resmi abb.co.id.

Adapun rincian santunan dari asuransi tersebut adalah sebagai berikut.

Pemilik Pemilik AKDP SIM A/B

1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 4.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 4.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 400.000,-

Baca Juga: Dimodif Jadi Motor Drag, Bentuk Yamaha XMAX Ini Bikin Pangling

Pemilik AKDP SIM C

1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 2.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 2.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 200.000,-

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI