Suara.com - Aksi unjuk rasa tentang UU KPK dan RUU KUHP yang berlangsung di Kompleks DPR/MPR/DPD Senayan, Selasa (24/9/2019) membuat aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari itu.
Kini, memasuki Rabu (25/9/2019) aturan ganjil genap kembali berlaku sebagaimana sebelumnya. Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
"Diberlakukan seperti biasa, ganjil genap berlaku di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi," Papar AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Penegakan Hukun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Kemudian, Polda Metro Jaya juga tidak kembali melakukan rekayasa lalu lintas, karena belum adanya laporan terkait demonstrasi mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menolak Revisi KUHP di depan DPR RI seperti Selasa kemarin.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Demo Pakai BMW, Sebastian Vettel Naik Motor
Sebanyak 25 ruas jalan diterapkan aturan ganjil genap dan berlaku pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan untuk sore hari 16.00 WIB - 21.000 WIB.
Adapun jalan-jalan yang dimaksuda adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Lantas Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Lantas Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: 3 Hits Berita Otomotif Pagi: Viral Begal, Scooter Anti Mainstream