Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi akibat pecahnya demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Diskresi kepolisian, tidak dilaksanakan penindakan ganjil genap," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasatya saat dihubungi di Jakarta.
Seperti diwartakan sebelumnya, lautan mahasiswa membanjiri kawasan sekitar Gedung DPR di Senayan sejak Selasa siang. Mereka berdemonstrasi mendesak agar DPR mencabut RUU KUHP dan membatalkan UU KPK hasil revisi yang baru saja disahkan.
Agus mengatakan polisi mengambil langkah diskresi tidak memberlakukan penindakan ganjil genap karena situasi yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Ganjil-genap, Polisi Pasang 81 Kamera Tilang Elektronik Tambahan
Demonstrasi mahasiswa sendiri berujung ricuh, karena mereka akhirnya bentrok dengan polisi. Gas air mata dan water canon sudah ditembakkan polisi untuk membubarkan demonstran.
Polda Metro Jaya mengerahkan 18.000 personel termasuk TNI dan Pemprov DKI Jakarta, serta bantuan pasukan Brimob dari Polda Lampung guna mengamankan aksi tersebut.