Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart SIM atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun sepertinya belum banyak yang tahu bagaimana cara pembuatan Smart SIM. Disitat dari akun @tmcpoldametro pembuatan Smart SIM bisa dilakukan secara online.
Untuk membuatnya, pemohon bisa mengakses situs resmi sim.korlantas.polri.go.id. lantas memasukkan data dan informasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon bisa mengisi formulir permohonan seperti jenis permohonan SIM baru atau perpanjangan, golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan dan Satpas kedatangan.
Baca Juga: Juara di GP F1 Singapura, Sebastian Vettel Sebenarnya Anak Motor?
Berikutnya yang perlu diperhatikan, saat memasukkan data diri, pemohon harus memasukkan nomor aktif. Jika salah memasukkan maka Smart SIM tidak dapat diaktivasi.
Setelah semua terisi, pemohon kemudian bisa memilih tanggal kedatangan dan menyetujui untuk melakukan registrasi. Setelah semua selesai, pemohon diminta melakukan pembayaran registrasi SIM online pada bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website.
Setelah pembayaran selesai maka kode registrasi akan dikirimkan lewat layanan pesan singkat atau email. Dengan melakukan registrasi SIM online, pemohon tinggal datang sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Terakhir pemohon menjalani prosedur penerbitan SIM seperti identifikasi-verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi, hingga praktik kemampuan mengemudi.
Baca Juga: Garda Mall Meluncur, Inilah Evolusi Digital Garda Mobile Otocare