KPBB Tagih Janji Gubernur Anies Gelar Uji Baku Emisi Kendaraan di Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 24 September 2019 | 00:05 WIB
KPBB Tagih Janji Gubernur Anies Gelar Uji Baku Emisi Kendaraan di Jakarta
Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6). [Suara.com/Arief hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menagih janji Gubernur DKI Jakarta untuk menggelar uji baku emisi terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini penting untuk mendukung pengendalian kualitas udara di Jakarta.

"Harapannya segera dilaksanakan, jangan menunggu. Ini kan semua menunggu. Yang baru diterapkan secara konkret ya ganjil-genap, uji baku emisi belum," kata Ahmad Safrudin saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Udara Jakarta yang diteken Anies, uji baku emisi kendaraan bermotor pribadi menjadi salah satu poin yang harus dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Puput mengatakan uji baku emisi wajib dilakukan untuk mengontrol kendaraan bermotor agar tidak melebihi standar baku emisi dan mengurangi kadar polusi di Jakarta.

Puput juga mengatakan, uji baku emisi merupakan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan terutama mengigat kondisi Jakarta yang memiliki kewenangan otonomi daerah.

Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji baku emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemprov DKI dapat membantu tugas kepolisian untuk melakukan uji baku emisi dengan menurunkan personel dalam pelaksanaannya.

"Polisi dapat didukung oleh Pemprov DKI untuk menyediakan tenaga yang akan melakukan uji emisi untuk menyetop kendaraan dan kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu ya ditilang, proses ke pengadilan," kata dia.

Puput menyarankan uji baku emisi terhadap kendaraan bermotor pribadi setidaknya dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk membantu efisiensi kerja polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI