Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rabu (18/9/2019) dan disebutkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian seputar harta kekayaan Menpora Imam Nahrawi, bisa ditilik di pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di alamat situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Di laman itu, Menpora melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaan tahun sebelumnya, 2017, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Imam Nahrawi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, serta Kota Malang.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Pecah Ban, Spiderman, dan Skutik Petualang
Kemudian, ada pula harta berupa empat kendaraan roda empat atau mobil, dengan total nilai Rp 1.700.000.000. Yang terdiri dari Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Sebagai catatan, Toyota Alphard masuk ke dalam kelas premium, sedangkan Toyota Kijang Innova serta Hyundai Minibus digolongkan sebagai tunggangan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV). Dan Mitsubishi Pajero bisa disebut masuk kategori Sport Utility Vehicle (SUV).
Selain itu juga masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000, surat berharga sebesar Rp 463.765.853, dan kas serta setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Bersama Menpora, KPK mengumumkan bahwa asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu nya Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Aksi Spiderman Polisi, Harga Mobil Baru