Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengadakan uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya adalah mengendalikan dan menjaga kualitas udara dari sumber tercemar.
Dikutip dari kantor berita Antara, uji emisi tanpa bayar alias cuma-cuma ini diadakan tiga hari, sejak kemarin, Selasa (17/9/2019) hingga Kamis (19/9/2019) di tiga lokasi. Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang.
"Dari uji emisi juga ada kegiatan pengukuran kualitas udara pinggir jalan raya dan pengukuran kinerja lalu lintas," jelas Agus Hendra Fitrahiyana, Sekretaris DLH setempat di Tangerang, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Pecah Ban, Spiderman, dan Skutik Petualang
Menurutnya, kegiatan uji emisi salah satu upaya Pemerintah Kota dalam mendukung program langit biru yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan hidup.
Untuk uji emisinya sendiri, kendaraan bermotor yang diuji meliputi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, gas atau solar atau diesel kategori penumpang dan angkutan barang.
Sementara target kendaraan untuk kategori kota metropolitan dan kota besar, dibutuhkan data valid minimal dua ribu unit.
"Kendaraan yang mengikuti uji emisi akan mengetahui besarnya emisi gas buang, juga mengetahui tingkat pemenuhan ambang batas emisi gas buang," jelas Agus Hendra Fitrahiyana.
Ia menyebutkan, dengan dilakukannya uji emisi gratis, Pemerintah Kota Tangerang mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk lebih peduli pada kualitas udara. Khususnya kualitas emisi kendaraan bermotor demi mewujudkan perilaku masyarakat yang lebih sadar lingkungan serta mewujudkan kualitas udara yang sehat.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pekan Lalu: Kereta Merta sampai Tugas Ojol
"Jika tidak lulus uji emisi kami imbau pengguna untuk membawa kendaraannya ke bengkel," pungkasnya.